Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Resmi Dipenjara 3 Hari. Penampilannya Beda Rambut Plontos Dan Pakai Baju Tahanan

Berita Jawa Barat terbaru, akhirnya Asep Lutfi Suparman (23) resmi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat ini akan dipenjara selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (15 hingga 17 Juli 2021).

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak fakta – fakta menarik terkait pemilik kedai kopi yang akan dipenjara selama tiga hari karena dinyatakan melanggar PPKM Darurat :

  1. Asep Mendatangi Lapas Pada Kamis (15/7) Siang

Asep mendatangi lapas pada Kamis (15/7) siang. Kemudian dia mengganti kaus lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan oleh warga binaan lainnya.

Penampilan Asep juga berbeda, dimana rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos. Setelah itu, petugas menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.

  1. Asep Disel Bersama Napi Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian mengatakan bahwa Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (tipiring) akan berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya.

Davi berujar, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai dengan aturan penegakkan hukum, pihaknya siap menerimanya tentu dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya.

Davi menuturkan, Asep tidak akan ditempatkan di sel khusus. Jadi, tidak ada ruangan khusus untuk Asep, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan sudah penuh. Jadi, Asep disatukan dengan tahanan lainnya.

  1. Asep Sudah Ditetapkan Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Davi menambahkan, karena Asep sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, maka pihak lapas sebagai lembaga warga binaan akan melakukan pembinaan dengan aturan yang sama seperti napi lainnya.

Davi menjelaskan, Asep sudah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski tipiring, sehingga wajib ditahan di Lapas.

  1. Asep Kaget Karena Menjalani Hukuman Di Lapas

Asep mengaku kaget karena mesti menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek ataupun Polres seperti yang dikiranya. Meski begitu, dirinya tetap siap menjalani hukuman.

  1. Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda Rp. 5 Juta

Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep dinyatakan terbukti bersalah karena sudah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hakim persidangan, Abdul Gofur menyebutkan vonis denda bagi terdakwa sebesar Rp. 5 juta atau subside kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam.

Karena mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp. 5 juta, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada bayar denda.

  1. Ayah Kandung Asep Bangga Dengan Keputusan Anaknya

Agus Suparman (56), ayah kandung Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, merasa bangga dengan keputusan anak lelakinya itu. Meski bangga, Agus mengaku sangat sedih ketika melihat anak lelakinya masuk kedalam lapas dan harus menjalani hukuman penjara bersama narapidana kasus hukum berat.

Agus berharap anaknya cepat bebas dan segera pulang untuk berkumpul bersama keluarga. Sebelum dijebloskan ke Lapas, Agus sempat meminta beberapa kali kepada anaknya agar tidak jadi memilih hukuman kurungan. Namun, Asep tetap bersikukuh ingin menjalani hukuman penjara daripada harus membayar denda.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Kamis (15/7/2021), Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.